Undang Undang Tentang Rumah Sakit – Undang undang tentang rumah sakit tertuang pada Undang undang Nomer 44 Tahun 2009. UU ini menjadi acuan setiap rumah sakit yang ada. Tanpa adanya acuan atau pedoman rumah sakit tidak bisa hadir melayani kebutuhan masyarakat pada umumnya. Mari cermati bab demi bab yang ada di dalam undang undang tersebut.
Undang Undang Tentang Rumah Sakit
Daftar Isi
1. Bab Satu Sampai Tiga
Pembahasan dalam undang undangĀ rumah sakit dimulai dari ketentuan umum. Bab yang menjadi pembuka ini terdiri dari satu pasal saja. Membahas mengenai pengertian dari rumah sakit sendiri, pasien, gawat darurat, pelayanan kesehatan paripurna, pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga menteri. Selanjutnya, ada bab dua yang membahas mengenai asas dan tujuan.
Memasuki bab tiga, pemaparannya adalah mengenai tugas dan fungsi. Sama seperti sebelumnya, bab tiga ini terdiri dari 2 pasal. Dengan menganut nilai Pancasila, diharapkan rumah sakit dapat beroperasi menjalankan perannya sebagai pelayan kesehatan masyarakat.
2. Bab Empat Sampai Enam
Bab empat dibuka dengan tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah. Sebagai kendali roda negara, pemerintah dan pemerintahan daerah setempat memiliki tanggungjawab untuk melindungi wilayahnya. Termasuk rumah sakit yang berdiri di wilayah Indonesia sendiri. Hal ini dilaksanakan sesuai kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan.
Pembahasan tentang Undang undang Nomer 44 Tahun 2009 dilanjutkan dengan bab 5 yaitu mengenai persyaratan yang harus dipenuhi rumah sakit. Dibahas ke dalam enam bagian yaitu lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Hal tersebut dihentikan dengan pembahasan bab 6 pasal 18 tentang jenis dan klarifikasi.
3. Bab Tujuh Sampai Sembilan
Bab 7-9 ini dimulai dari pasal 25 hingga pasal 47. Bab tujuh tidak dipilah menjadi bagian per bagian, berbeda dengan bab delapan dan sembilan. Kedua bab tersebut dipilah menjadi masing-masing empat bagian dan delapan bagian. Setiap babnya terdiri dari empat pasal, kecuali bab sembilan yang terdiri lebih dari lima pasal.
Perizinan untuk setiap penyelenggara rumah sakit adalah topik yang dibahas di bab tujuh. Untuk bab delapan membahas tentang hak dan kewajiban. Hal tersebut yang membuat bab 8 dipilah menjadi banyak bagian. Tidak ketinggalan juga bab sembilan yang membahas tentang penyelenggaraan rumah sakit.
4. Bab Sepuluh Sampai Dua Belas
Di bab sepuluh, topik yang dibahas adalah pembiayaan rumah sakit. Mulai dari sumber, tarif, dan pengelolaannya dibahas dalam empat pasal yang ada. Berlanjut pada bab sebelas yang membahas tentang pencatatan dan pelaporan. Terdapat dua butir pasal yang membahas hal tersebut.
Bab dua belas sendiri membahas tentang pembinaan dan pengawasan rumah sakit. Memiliki enam butir pasal yang dibagi ke dalam tiga bagian. Bagian tersebut di antaranya adalah mengenai umum, dewan pengawas rumah sakit, dan badan pengawas rumah sakit Indonesia.
5. Bab Tiga Belas Sampai Lima Belas
Dalam bab tiga belas dijelaskan ketentuan pidana jika terjadi penyelenggaraan rumah sakit yang dilakukan secara sengaja. Ketentuan peralihan dengan diterapkannya undang undang nomer 44 tahun 2009 ini dituangkan pada bab empat belas. Undang undang nomer 44 tahun 2009 tentang rumah sakit ini ditutup dengan bab kelima belas tentang ketentuan penutup.
Dari bab tiga belas sampai lima belas memiliki jumlah pasal masing-masing 2 pasal yang berakhir pada pasal 66. Undang undang rumah sakit ini memberikan efek pada peraturan yang lainnya. Namun, hal tersebut bukan menjadi kendala besar bagi pihak yang bersangkutan.
Undang Undang Tentang Rumah Sakit
Di atas merupakan undang-undang rumah sakit, nah jika anda ingin mengetahui apa saja undang-undang rumah sakit anda dapat melihat ulasan yang kami jelasan di atas.
Lihatlah video menarik berikut ini :
Bidang kesehatan menjadi berkembang dengan bab demi bab yang tertuang pada undang undang tentang rumah sakit. Praktisi kesehatan mau tidak mau harus melaksanakan pedoman yang ada. Berpacu pada pedoman juga bisa dijadikan sasaran strategis untuk menghilangkan kendala yang dimiliki di rumah sakit. Nantinya, diharapkan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat terpenuhi secara maksimal.
Salam sukses – Jasa Konsultan ISO
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.