K3 adalah singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang merupakan bidang kegiatan dengan tujuan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang berkaitan dengan lingkungan dan situasi kerja. Kegiatan ini biasanya diterapkan pada suatu lingkungan atau tempat kerja yang memiliki potensi bahaya terhadap pekerjanya, misalnya pada ruang lingkup K3 industri.
Ruang lingkup K3 sendiri terdiri dari banyak hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja. Sehingga, ruang lingkup K3 dibagi menjadi ruang lingkup kesehatan kerja dan ruang lingkup keselamatan kerja.
Ruang Lingkup K3
Daftar Isi
Pengertian K3 dibagi menjadi dua, yaitu pengertian secara filosofi dan pengertian secara keilmuan. Definisi K3 secara filosofi adalah upaya yang bertujuan untuk menjamin kesempurnaan dan keutuhan tenaga kerja, manusia pada umumnya, hasil karya, serta budayanya menuju masyarakat yang adil dan sempurna.
Pengertian K3 secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya untuk mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran penyakit, dan lain sebagainya.
Ruang Lingkup Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja merupakan suatu hal yang penting pada semua pekerjaan dengan potensi bahaya. Jika kesehatan kerja tidak tercapai, maka pekerja bisa terkena penyakit akibat kerja. Beberapa ruang lingkup kesehatan kerja dalam ruang lingkup K3 adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
Pelayanan kesehatan kerja harus tersedia di semua tempat kerja yang berisiko. Hal ini dimaksudkan supaya tenaga kerja memiliki fasilitas pelayanan kesehatan jika dirasa memiliki keluhan kesehatan akibat kerja supaya tidak bertambah parah. Pelayanan kesehatan kerja terdiri dari sarana dan prasarana, tenaga (dokter pemeriksa dan dokter perusahaan), serta organisasi yang jelas.
2. Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
Terdapat empat macam pemeriksaan kesehatan tenaga kerja yaitu pemeriksaan awal (sebelum pekerja diterima dalam pekerjaan), berkala (satu kali dalam satu tahun), khusus (untuk tenaga kerja yang memiliki risiko tinggi), dan purna bakti (dilakukan tiga bulan sebelum pekerja pension).
3. Pelaksanaan P3K
P3K penting disediakan sebagai langkah persiapan ketika ada pekerja yang mengalami keluhan secara tiba-tiba saat berada di tempat kerja. P3K yang harus disediakan adalah petugas kesehatan, kotak P3K, dan isi kotak P3K.
4. Pelaksanaan Gizi Pekerja
Gizi pekerja juga harus diperhitungkan dan dipertimbangkan supaya pekerja tetap berstamina saat bekerja. Gizi pekerja bisa dilakukan dengan menyediakan kantin atau ruang makan, memberikan makanan bagi tenaga kerja, pemeriksaan gizi dna makanan tenaga kerja, serta pengelolaan dan petugas catering.
5. Pelaksanaan Pemeriksaan Syarat-Syarat Ergonomi
Pemeriksaan ergonomi juga harus dilakukan kepada pekerja untuk mengevaluasi apakah terdapat kemungkinan risiko yang berdampak pada kesehatan pekerja. Prinsip ergonomi yang diperiksa adalah antropometri, efisien kerja, organisasi dan desain tempat kerja, serta faktor manusia. Sedangkan, beban kerja yang dilihat adalah kelelahan, pengendalian lingkungan kerja, dan kegiatan angkat-angkut.
6. Pelaksanaan Pelaporan
Semua kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan pekerja harus dilaporkan kepada pimpinan yang berwenang. Jika ditemukan ketidak sesuaian, maka akan diberikan solusi dan keputusan. Laporan yang diberikan adalah terkait pelayanan kesehatan kerja, pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja.
Baca juga :
- Mengenal Lingkungan Manajemen Dari Sistem ISO Dan Manfaatnya
- Syarat Memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum Dan Kewajibannya
- Pelatihan ISO 9001, Pelatihan Yang Penting Untuk Kemajuan Perusahaan
Ruang Lingkup Keselamatan Kerja
Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1970 ruang lingkup keselamatan kerja meliputi segala tempat kerja baik di darat, air, maupun di udara yang berada dalam wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, ruang lingkup keselamatan kerja dalam ruang lingkup K3 pelaksanaannya ditentukan oleh tiga unsur yaitu :
- Tempat kerja. Tempat kerja merupakan tempat yang digunakan untuk melakukan suatu kegiatan usaha.
- Tenaga kerja. Tenaga kerja merupakan seseorang yang melakukan pekerjaan untuk keperluan usaha
- Sumber bahaya. Sumber bahaya merupakan suatu hal yang dapat berpotensi untuk menyebabkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Faktor sumber bahaya bisa terdiri dari lima faktor bahaya yaitu faktor biologi, bahaya kimia, bahasa fisik, bahaya biomekanik, dan bahaya sosial-psikologis.
Demikian penjelasan mengenai pengertian dan ruang lingkup K3. Beberapa ulasan diatas bisa digunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan K3 di tempat kerja.
Salam Sukses – Jasa Konsultan ISO
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.